Dalam peraturan ini daitur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 14 ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4); 2. Ketentuan Pasal 16 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat