Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: DAU tambahan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK. DAU Tambahan tidak menjadi bagian dalam penghitungan belanja wajib Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur pula ketentuan mengenai DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat