Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip-Prinsip Pelaksanaan PIPPK; Jenis Kegiatan dan Ruang Lingkup Penunjang Kegiatan PIPPK; Indikator Kinerja; Perencanaan PIPPK; Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran PIPPK; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
12 April 2019
Tanggal Pengundangan
12 April 2019
Tanggal Berlaku
12 April 2019
Sumber
BD 2019/15
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 015 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Kewilayahan
  2. PERWALI Kota Bandung No. 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN
  3. PERWALI Kota Bandung No. 34 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan