Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang meliputi: Ruang Lingkup; Rencana Kerja Operasional dan Biaya Kegiatan; Organisasi Kegiatan; Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa; Pelaksanaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, dan Belanja Bantuan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola; Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat