Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Layanan, Persyaratan Layanan, Produk Layanan, Mekanisme Pelayanan, Prosedur Layanan, Jangka Waktu Penyelesaian, Kompentensi Pengelola P3SDA, Sarana dan Prasarana Pelayanan, Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat