Dalam peraturan ini diatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Permbun Kabupaten Kebumen yang meliputi: Jenis Pelayanan; Standar Pelayanan Minimal; Pengorganisasian; Pelaksaan; Pembiayaan; Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat