Dalam materi ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 21 diubah ; 2. Ketentuan Pasal 22 diubah; 3. Ketentuan Pasal 24 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat