jam kerja-aparatur sipil negara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD No. 26/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan publik dan
menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran kerja serta
disiplin yang tinggi bagi aparatur di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen, perlu mengatur hari dan jam kerja di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. bahwa ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 28 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sudah tidak
sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Kebumen, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 7 Tahun 2016; Perda Kab Kebumen No. 7 Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini daitur tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
- 5 hlm
|