Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 26 Tahun 2019

PENGELOLAAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN DI KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang, Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelayana Parkir Berlangganan, Juru Parkir, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 26 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN DI KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan