Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Azas Pelayanan Informasi Publik, Hak dan Kewajiban, Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, Standar Operasional dan Prosedur Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi, Keberatan dan Sengketa Informasi, Penutup, Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat