Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 22 Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION) KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Jenis, Pemohonan, Dan Penerbit Perizinan Usaha, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Reformasi Perizinan Berusaha Sektor, Online Single Submission, Insentif Atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission, Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 22 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION) KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
06 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2019
Tanggal Berlaku
06 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 22
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan