Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Jenis, Pemohonan, Dan Penerbit Perizinan Usaha, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Reformasi Perizinan Berusaha Sektor, Online Single Submission, Insentif Atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission, Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat