Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 102A Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN APLIKASI “SIENCANG” (SISTEM INFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 102A Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN APLIKASI “SIENCANG” (SISTEM INFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
102A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
05 September 2019
Tanggal Pengundangan
05 September 2019
Tanggal Berlaku
05 September 2019
Sumber
BD 2019/102A.E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 617 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 6 Tahun 2019 tentang PENERAPAN APLIKASI “SIENCANG” (SISTEM INFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan