Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 105 Tahun 2019

KEBIJAKAN AKUNTANSI PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan Laporan Keuangan BLUD; Komponen dan Penanggung Jawab Laporan Keuangan BLUD; Struktur dan Isi Laporan Keuangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 105 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2019
Sumber
BD 2019/105E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan