Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan Laporan Keuangan BLUD; Komponen dan Penanggung Jawab Laporan Keuangan BLUD; Struktur dan Isi Laporan Keuangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat