Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Sasaran dan Lokasi Kegiatan; Penyelenggaraan; Sumber Dana; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat