Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 31A Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 31A Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
08 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2019
Tanggal Berlaku
08 Maret 2019
Sumber
BD 2019/29E
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1008 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Bekasi No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 31A Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Mengubah :
  1. Perwali Kota Bekasi No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 31A Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
  2. PERWALI Kota Bekasi No. 31A Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan