Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Jenis Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Insentif Pemungutan, Bagi Hasil Pajak dan Pemanfaatan Pajak, Pembetulan, pembatalan, pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Penghapusan Piutang Pajak, Kadaluwarsa Penagihan, Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat