Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 43 Tahun 2019

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerima Pembantu, Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Mekanisme Pendapatan Pada Bendahara Penerimaan Pembantu, Mekanisme Belanja pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pelaporan Posisi Kas Non Tunai, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukabumi Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
BD 2019/43
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan