Peraturan Bupati ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, pengelolaan serta pembinaan dan pengawasan. Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. APBDes terdiri dari pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Pengelolaannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat