insentif - ketua rt - ketua rw
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif bagi Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga pada Kelurahan di Kab Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga pada Kelurahan di Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan keada masyarakat perlu diberikan insentif; bahwa untuk memberikan kepastian hukum pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif bagi Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga pada Kelurahan di Kabupaten Temanggung;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 18 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 12 Tahun 2018; Perbup Temanggung No 18 Tahun 2012; Perbup No 27 Tahun 2018; Perbup Temangggung No 44 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang insentif Ketua RW dan Ketua RT untuk diberikan setiap bulan dengan min Rp100.000,00 dan maksimal Rp250.000,00.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- 5 hal
|