Peraturan Bupati ini mengatur tentang keadaan darurat akibat bencana tanah longsor di Desa Karangtejo Kec Kedu Kab Temanggung yang mengakibatkan kerugian sebagai berikut bahu jalan dan kopel jembatan sepanjang 15 meter, tinggi 8 meter dan kedalaman 3 meter. Dan biaya dibebanankan pada APBD Kab Temanggung TA 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat