Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 38 Tahun 2018

Penetapan Keadaan Darurat akibat Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang keadaan darurat akibat bencana tanah longsor di Desa Karangtejo Kec Kedu Kab Temanggung yang mengakibatkan kerugian sebagai berikut bahu jalan dan kopel jembatan sepanjang 15 meter, tinggi 8 meter dan kedalaman 3 meter. Dan biaya dibebanankan pada APBD Kab Temanggung TA 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Keadaan Darurat akibat Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
19 November 2018
Tanggal Pengundangan
19 November 2018
Tanggal Berlaku
19 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.39
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan