Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, inovasi daerah, pengelolaan pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, pendidikan menengah dan pendidikan khusus, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi, penerbitan izizn pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat, penambahan, penggabungan, pendirian dan penutupan satuan pendidikan, pembinaan bahasa dan sastra, pendanaan pendidikan, peserta didik, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
28 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/No. 9
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan