Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 34 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kawasan Tertib di Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang metode penertiban di kawasan tertib dilaksanakan secara bertahap, berkesinambungan dan terpadu, yang pelaksanaannya membutuhkan personil, perlengkapan dan peralatan serta kesekretariatan. Perlengkapan dan peralatan yang dimaksud adalah surat perintah tugas, kelengkapan pakaian, kendaraan operasional (kendaraan patroli), kendaraan roda 2 (dua) dan alat-alat komunikasi atau kelengkapan lain yang mendukung kelancaran operasi. Termasuk juga diatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Operasi Yustisi/Non Yustisi dan PIlot Project/Percontohan Kawasan Tertib.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib di Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO. 34
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan