Peraturan Bupati ini mengatur tentang metode penertiban di kawasan tertib dilaksanakan secara bertahap, berkesinambungan dan terpadu, yang pelaksanaannya membutuhkan personil, perlengkapan dan peralatan serta kesekretariatan. Perlengkapan dan peralatan yang dimaksud adalah surat perintah tugas, kelengkapan pakaian, kendaraan operasional (kendaraan patroli), kendaraan roda 2 (dua) dan alat-alat komunikasi atau kelengkapan lain yang mendukung kelancaran operasi. Termasuk juga diatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Operasi Yustisi/Non Yustisi dan PIlot Project/Percontohan Kawasan Tertib.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat