Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan BAB II Pasal 2 yaitu RKPD Tahun 2019disusun dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman perencanaan dalam menggerakkan seluruh sumber daya yang dimiliki dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta sebagai pedoman dari perubahan perencanaan Perangkat Daerah Tahun 2019. Perubahan RKPD menjadi landasan penyusunan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS untuk menyusun APBD, sehingga terwujud konsistensi perencanaan dan penganggaran. Selain itu perubahan juga dilakukan pada Ketentuan Bab III Pasal 3 yaitu RKPD Tahun 2019 berisi arah kebijakan pembangunan, program dan kegiatan pembangunan serta indikator kinerja beserta kerangka pendanaannya yang disusun berdasarkan hasil evaluasi RKPD Triwulan II Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang meruakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat