Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan BAB II Pasal 2 yaitu RKPD Tahun 2019disusun dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman perencanaan dalam menggerakkan seluruh sumber daya yang dimiliki dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta sebagai pedoman dari perubahan perencanaan Perangkat Daerah Tahun 2019. Perubahan RKPD menjadi landasan penyusunan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS untuk menyusun APBD, sehingga terwujud konsistensi perencanaan dan penganggaran. Selain itu perubahan juga dilakukan pada Ketentuan Bab III Pasal 3 yaitu RKPD Tahun 2019 berisi arah kebijakan pembangunan, program dan kegiatan pembangunan serta indikator kinerja beserta kerangka pendanaannya yang disusun berdasarkan hasil evaluasi RKPD Triwulan II Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang meruakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
24 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2018
Tanggal Berlaku
24 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.24
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan