Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2018

Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang sifat, fungsi dan kegiatan serta struktur organisasinya. Selain itu diatur juga mengenai Pelaksanaan Siaran yang paling sedikit 3 jam sehari dengan materi penyiaran yang proporsional dan wajib membuat klasifikasi acara siaran sesuai khalayak sasaran. Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah harus bersifat adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Pengawasan kegiatan LPPL Temanggung TV dilakukan oleh Dewan Pengawas dan KPI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.23
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan