Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan PTSL yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa dengan membentuk Panitia Pelaksana PTSL. Biaya pelaksanaan PTSL dibiayai oleh APBN dan dari pemohon PTSL senilai Rp150.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat