Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 31 Tahun 2019

INTENSIFIKASI PERTANIAN TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, PERKEBUNAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN DI KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Menatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan tujuan , Ruang Lingkup, Pokok-Pokok Kebijakan, Pelaksanaan Intensifikasi Pertanian Tanaman Pangan Holtikultur Perkebunan Perikanan Dan Perternakan, Pengelolaan Dan Pemasaran Hasil, Pembinaan Dan Pelaporan, Pembiayaan , Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 31 Tahun 2019 tentang INTENSIFIKASI PERTANIAN TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, PERKEBUNAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN DI KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
24 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2019
Tanggal Berlaku
24 Juni 2019
Sumber
BD 2019/31
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 940 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan