Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2019

KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatr Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup Pengawasan, pembiayaan , Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
BD 2019/2
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan