Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman perangkat daerah dalam menyelenggarakan dan menggunakan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan pemerintah kota. Selain tu diatur juga mengenai penyelenggaraan sertifikat elektronik, pemanfaatan layanan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik, tata cara permohonan, penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik, masa berlaku setifkat elektronik, kewajiban, larangan dan penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik, penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat