Peraturan Walikota ini mengatur tentang penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan pada PPKD dan BKD serta Pengeluaran yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada PD dan Unit Kerja. Termasuk didalamnya diatur mengenai Jenis Penerimaan dan Pengeluaran APBD serta Pengecualiannya dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran non tunai, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat