Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat