Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 98 Tahun 2018

Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM NILAI PEROLEHAN AIR KOMPONEN PENENTUAN NILAI PEROLEHAN AIR PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR PAJAK AIR TANAH PELAPORAN PENGAMBILAN AIR TANAH PEMASANGAN/PENEMPATAN ALAT KONTROL PENGAMBILAN AIR TANAH KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD 2018/99
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 41 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghintungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan