Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan pedesaan, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, ketentuan khusus desa adat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat