Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 10 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Diantara ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat