Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 Tahun 2019

Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
21/15/PBI/2019
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BN 2019/NO 236; PERATURAN.GO.ID 20 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 7136 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 18/10/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan