Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019

PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH; PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; PENGADAAN; PENGGUNA BARANG; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANAN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; ; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
10 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019
Tanggal Berlaku
17 Juni 2019
Sumber
LD. 2019/No. 5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan