Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, SOP aplikasi sistem perencanaan, pengelolaan standar operasional prosedur sistem perencanaan, penggunaan SOP sistem perencanaan, pengendalian dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat