Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4), diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Tarif Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat