Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2017

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah bagi hasil pajak untuk tahun anggaran 2017 berjumlah Rp.701.000.000,- (Tujuh Ratus Satu .Juta Rupiah) dan jurnlah bagi hasil retribusi daerah berjumlah Rp.257.341.204,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Empat Rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
10 April 2017
Tanggal Pengundangan
10 April 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/526
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan