Jumlah bagi hasil pajak untuk tahun anggaran 2017 berjumlah Rp.701.000.000,- (Tujuh Ratus Satu .Juta Rupiah) dan jurnlah bagi hasil retribusi daerah berjumlah Rp.257.341.204,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Empat Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat