Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 86 Tahun 2009 tentang tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 86 Tahun 2009 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yaitu: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan BAB II ditambah 1 (satu) Bagian yaitu Bagian Kesepuluh dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 11B dan Pasal 12 yaitu Pasal 11C; 3. Ketentuan Pasal 24 ditambah 1 (satu) ayat; 4. Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat; 5. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah; 6. Ketentuan BAB V ditambah 1 (satu) Bagian yaitu Bagian Ketujuhbelas dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 44 dan Pasal 45 yaitu Pasal 44A; 7. Ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf d dihapus; 8. Ketentuan Pasal 57 ditambah 1 (satu) ayat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat