Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup aplikasi, prinsip penanganan pengaduan, Sasaran fasilitas sistem pengaduan, penatausahaan pengaduan masyarakat, sarana pengaduan, pelayanan penanganan pengaduan, tata cara penyelesaian pengaduan, laporan hasil penanganan pengaduan, koordinasi penanganan pengaduan, peningkatan sumber daya, keuangan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat