Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 50 Tahun 2019

FASILITASI SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI APLIKASI E-WAS DI KABUPATEN SAMOSIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup aplikasi, prinsip penanganan pengaduan, Sasaran fasilitas sistem pengaduan, penatausahaan pengaduan masyarakat, sarana pengaduan, pelayanan penanganan pengaduan, tata cara penyelesaian pengaduan, laporan hasil penanganan pengaduan, koordinasi penanganan pengaduan, peningkatan sumber daya, keuangan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Samosir Nomor 50 Tahun 2019 tentang FASILITASI SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI APLIKASI E-WAS DI KABUPATEN SAMOSIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Samosir
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangururan
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.52
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan