Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian Beras Bagi Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Sumber dan Bentuk Bantuan (bersumber dari APBD dan dalam bentuk barang yaitu yaitu beras dengan rincian masing-masing penerima sejumlah 2,5 (dua koma lima) kilogram); Kriteria dan Penetapan Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; serta Monitoring dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat