Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan Telah Diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
13 April 2020
Tanggal Pengundangan
13 April 2020
Tanggal Berlaku
13 April 2020
Sumber
BD 2020/19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2501 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Kuningan No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
  1. Perbup Kab. Kuningan No. 87 Tahun 2019 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan