Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, sasaran, fungsi technopark perikanan dan technopark batik, pembentukan dan susunan organisasi yang terdiri dari Direktur, Sekretaris, Manajer Pengelola Gedung, Manajer Pengembangan Produk, Diseminasi dan Difusi Teknologi Inovatif dan Manajer Pengembangan Bisnis, Inkubasi, Kerjasama dan Promosi. Selain itu juga diatur mengenai penerima layanan technopark, pembinaan, pelaporan, pengawasan dan evaluasi, kerjasama dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat