Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelayanan perizinan dan non erizinan secara elektronik melalui sistem SAKPORE yang meliputi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elktronik melalui sistem SAKPORE; penyelenggara sistem SAKPORE; jenis perizinan dan non periziann secara elektronik melalui sistem SAKPORE; mekanisme pelayanan perizianan dan non perizinan secara elektronik melalui sistem SAKPORE; pengadaan, pemeliharaan dan perawatan, gangguan jaringan komunikasi dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat