Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 28 dengan menyisipkan 1 pasal yaitu 28A mengenai staf ahli dan tugasnya, perubahan pada Pasal 49 dengan menyisipkan 1 pasal yaitu Pasal 49A mengenai tugas staf ahli kaitannya dengan perangkat daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat