retribusi-retribusi pengujian kendaraan bermotor
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD No. 38/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,
Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan pelayanan
pengujian kendaraan bermotor dengan dipungut retribusi
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8
Tahun 2012 tentang Retribusi pengujian kendaraan
bermotor;
b. bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian dan
perubahan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, perlu
menyesuaikan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor, penyesuaian besaran tarif retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Keb Kebumen No. 9 Tahun 2018; Perda Kab Kebumen No. 8 Tahun 2012;
- Isi peraturan ini adalah mengatur tentang besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang berlaku sejak tanggal 31 Juli 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
- 3 hlm
|