Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 tahun 2016 tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Korban Bencana di Kabupaten Kebumen yaitu tentang Tata cara penyaluran Belanja Bantuan Sosial kepada korban bencana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat