Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2018

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Darah Museum Batik pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan UPTD Tipe A, UPTD Museum Batik yang merupakan unsur pelaksana tugas teknis oprasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pengelolaan Museum Batik, Tata Kerja dan Kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Darah Museum Batik pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
23 April 2018
Tanggal Pengundangan
23 April 2018
Tanggal Berlaku
23 April 2018
Sumber
BD.2018/NO. 27
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan