Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Batang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada penjelasan perjalanan dinas, biaya penyelenggaraan kursus/penataran/diklat/bintek, honor pengurus barang dan pembantu pengguna barang pengguna, honorarium tim penghapusan/penilai barang dan menambah honor forkopimda dan forkopimcam, serta honor tenaga teknis barang perkim.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Batang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018.
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.25
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan