perdagangan dan jasa - lokasi - lahan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25A, BD.2018/NO. 25A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Lokasi Pemakaian Lahan Untuk Perdagangan dan Jasa di Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan te;ah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Lampiran huruf E Pemakaian Lahan Angka 6 untuk Perdagangan Jasa, maka pperlu diatur penggolongan lokasi untuk Perdagangan Jasa, menjadi Lokasi A, B dan C; bahwa Penggolongan Lokasi untuk pemakaian lokasi Perdagangan Jasa, didasarkan pada tingkat keramaian lokasi yang digunakan untuk Perdagangan Jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Kalsifikasi Lokasi Pemakaian Lahan Untuk Perdagangan dan Jasa di Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda No 13 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Klasifikasi lahan yang terdiri dari 3 yaitu klasifikasi A, klasifikasi B dan klasifikasi C serta diatur pula mengenai lokasi lahan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- 3 hal
|